Kasus Kukar

Tiga Tersangka Robohnya Jembatan Kukar Resmi di Bui

Tiga tersangka kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), YS dan ST dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim dan MSF yang merupakan Project Manager PT Bukaka, hari ini resmi ditahan petugas kepolisian.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, mereka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Ini masih belum final, masih belum diproses," ujarnya kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

YS, tambah Saud, merupakan orang yang paling berperan dalam robohnya jembatan Kukar. "Dia berkuasa pemegang anggaran, di mana ada beberapa ketentuan dalam job deskripsi yang sesuai dalam kontrak. Sebagai pejabat, dia harus bertanggung jawab. Tugasnya tidak dilaksanakan berakibat jembatan runtuh," tambahnya.

Ditanya lebih lanjut, adanya unsur korupsi dalam pembangunan jembatan, Saud masih belum bisa menyimpulkan. Untuk itu, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Ini sementara dari unsur kelalaian, untuk pidana lain masih dikembangkan. Kemungkinan itu bisa saja. Untuk korupsi ditangani Polda Kaltim. Sehingga nantinya butuh waktu dan pembuktian yang khusus," jelasnya.

Seperti diketahui, Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendadak runtuh pada pukul 16.30 WIB atau 17.30 WITA, Sabtu 26 November 2011. Jembatan yang menyerupai Golden Gate di San Fransisco, Amerika Serikat itu, runtuh saat sedang dilakukan perbaikan.

Akibat peristiwa itu, 21 orang dinyatakan tewas, 19 orang dinyatakan hilang, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Sumber :
http://www.sindonews.com/read/2012/01/05/436/552301/tiga-tersangka-robohnya-jembatan-kukar-resmi-dibui

Kasus Mesuji

10.000 Warga Menduduki Kawasan Register 45 Mesuji

Sekitar 10.000 warga menduduki sekitar kawasan register 45 Mesuji Lampung sejak adanya kasus sengketa lahan, yang berujung bentrokan antara petani dengan aparat keamanan November 2011 lalu.

"Sejak konflik agraria itu mencuat dengan adanya laporan ke Komisi III DPR RI lalu, warga terus berdatangan ke kawasan register tersebut," kata salah seorang aktivis dari Yayasan Bimbingan Mandiri Lampung Sugianto, di Bandarlampung, Jumat (6/1/2012).

Sugianto yang telah melakukan pendampingan terhadap korban konflik lahan di Lampung sejak 1991 lalu mengatakan, dari informasi yang dihimpun ada beberapa titik di kawasan register itu yang diduduki warga.

Kawasan itu yakni Moromoro, Tugu Roda, Sri Tanjung, Pelita Jaya, Talang Batu, Talang Gunung, Brabasan serta beberapa titik lainnya.

Sebelum kasus itu mencuat lanjutnya, warga yang mendiami beberapa titik di kawasan itu hanya sekitar 115 kepala keluaga (KK).

Ia mengatakan, sejak laporan warga ke Komisi III DPR RI terkait kasus Mesuji jumlah pendatang bertambah dari 115 KK menjadi 140 KK kemudian naik menjadi 834 KK dan hingga sekarang jumlahnya diperkiaran mencapai 10.000 orang.

Menurutnya, darai 10 ribu jiwa itu, khusus di Desa Pekat Tiga Roda Mesuji jumlah penduduk yang menduduki areal register 45 saat ini sebanyak 1.250 KK.

Menurutnya, sebagian besar penduduk yang menduduki kawasan itu bukan berasal dari penduduk asli, tetapi pendatang dari beberapa daerah lainnya di Lampung seperti Lampung Utara, Lampung Timur dan Lampung Selatan.

Bahkan kata dia, ada beberapa penduduk yang mendatangi kawasan register itu berasal dari daerah yang memiliki persoalan yang sama yakni konflik agraria. "Mereka itu sebenarnya bukan pengungsi tetapi penjarah lahan," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Pemprov Lampung berupaya melaukan penertiban perambah di kawasan Register 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji, guna penegakkan hukum atas tindakan penjarahan dan pendudukkan hutan secara sepihak.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi Lampung Tarmizi Nawawi mengatakan, kompleksitas permasalahan pendudukkan, penjarahan dan perambahan hutan register 45 di tengarai konflik sosial antara PT Barat Selatan Makmur Isnvestindo (BSMI) dengan masyarakat setempat.

Ia menduga konflik tersebut merupakan akumulasi saratnya kepentingan politik sehingga terjadi potensi konflik sosial, sebagai komoditas untuk penggalangan dukungan jelang Pemilukada di daerah otonomi baru (DOB) tersebut.

Tarmizi meminta masyarakat perambah yang merasa dirugikan karena telah dipungut sejumlah uang oleh oknum yang "menjual" lahan di register 45, yang mengatasnamakan lembaga Adat Megow Pak, agar melaporkan ke polisi dari kawasan Register 45.

Sebelumnya, enam orang dari perwakilan Lembaga Adat Megow Pak didampingi oleh Sekda Provinsi Lampung Berlian Tihang dan Polda Lampung menghadap Menko Polhukam untuk mengklarifikasi bahwa lembaga adat itu tidak memiliki tanah ulayat di kawasan Register 45 Kabupaten mesuji.

sumber :
http://regional.kompas.com/read/2012/01/06/21322837/10.000.Warga.Menduduki.Kawasan.Register.45.Mesuji