PENTINGNYA HUKUMAN & PENGHARGAAN DALAM ORGANISASI

HUKUMAN
Kata "hukum" mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.
Menurut PENDAPAT lain arti hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Secara umum hukuman dalam hukum adalah sanksi fisik maupun psikis untuk kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. hukuman mengajarkan tentang apa yang tidak boleh dilakukan.


Hukuman bisa berarti :
  1. siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb
  2. keputusan yg dijatuhkan oleh hakim
  3. hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh
Adapun fungsi hukuman sebagai berikut :
  • Membatasi perilaku. Hukuman menghalangi terjadinya pengulangan tingkah laku yang tidak diharapkan.
  • Bersifat mendidik.
  • Memperkuat motivasi untuk menghindarkan diri dari tingkah laku yang tidak diharapkan

PENGHARGAAN
Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan pada perorangan atau kelompok jika mereka melakukan suatu keunggulan di bidang tertentu. penghargaan biasanya diberikan dalam bentuk medali, piala, gelar, sertifikat, plaket, atau pita. suatu penghargaan kadang-kadang disertai dengan pemberian hadiah berupa uang seperti hadiah nobel untuk kontribusi terhadap masyarakat, dan hadiah pulitzer untuk penghargaan bidang literatur. penghargaan bisa juga diberikan oleh masyarakat karena pencapaian seseorang tanpa hadiah apa-apa.

Dalam bidang hiburan, terdapat beberapa penghargaan, antara lain:
  • ACADEMY AWARD
  • EMMY AWARD
  • GRAMMY AWARD
  • JUNO AWARD

Sumber :
-http://id.wikipedia.org/wiki/Penghargaan
-http://www.artikata.com/arti-365435-hukuman.php hukuman
-http://keadilanorangmiskin.blogspot.com/2010/07/hukum-dari-wikipediabahasa-indonesia.html
-http://id.wikipedia.org/wiki/Penghargaan
-http://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman


Motivasi adalah sebuah alasan atau dorongan seseorang untuk bertindak. Orang yang tidak mau bertindak sering kali disebut tidak memiliki motivasi. Alasan atau dorongan itu bisa datang dari luar maupun dari dalam diri. Sebenarnya pada dasarnya semua motivasi itu datang dari dalam diri, faktor luar hanyalah pemicu munculnya motivasi tersebut. Motivasi dari luar adalah motivasi yang pemicunya datang dari luar diri kita. Sementara meotivasi dari dalam ialah motivasinya muncul dari inisiatif diri kita.

Pada dasarnya motivasi itu hanya dua, yaitu untuk meraih kenikmatan atau menghindari dari rasa sakit atau kesulitan. Uang bisa menjadi motivasi kenikmatan maupun motivasi menghindari rasa sakit. Jika kita memikirkan uang supaya kita tidak hidup sengsara, maka disini alasan seseorang mencari uang untuk menghindari rasa sakit. Sebaliknya ada orang yang mengejar uang karena ingin menikmati hidup, maka uang sebagai alasan seseorang untuk meraih kenikmatan.


Motivasi Kuliah :
Motivasi saya berkuliah adalah untuk mendapatkan ilmu, gelar, dan ijazah yang nanti sebagai bekal saya untuk bekerja. Karena untuk bekerja minimal harus mempunyai gelar sarjana dan skill. Sejak dari kecil hingga saya besar sekarang ini segala sesuatunya orang tua saya yang selalu menyediakan segala kebutuhannya. Bagi saya, walaupun kedua orang tua saya yang membiayai nya akan tetapi saya malu pada diri saya sendiri yang belum bisa membantu kedua orang tua saya dalam hal keuangannya. Niat saya lulus kuliah nanti saya ingin langsung mencari pekerjaan yang sesuai dengan bidang saya. Karena saya ingin menjadi orang yang benar - benar bisa membahagiakan dan membantu kedua orang tua saya dengan cara membalas budi nya yang telah membesarkan saya hingga sekarang ini.